Komite Etik di Fakultas Adab adalah badan yang bertugas menjaga integritas akademik, menegakkan kode etik sivitas akademika, dan menerbitkan kelayakan etik (ethical clearance) untuk riset. Fungsinya mencakup penanganan pelanggaran serta memastikan penelitian mematuhi standar moral dan humaniora. Komite ini untuk mendukung Good governance di lingkungan kampus (sering disebut Good University Governance) dimana tata kelola fakultas dikelola secara transparan, akuntabel, adil, responsif, dan bebas dari korupsi. Di Fakultas Adab, prinsip ini diterapkan untuk mengoptimalkan pelayanan akademik, pengelolaan anggaran, dan pengembangan ilmu